Mahfud MD: Vonis Angie Keluar dari Rasa Keadilan

Vonis Angelina Sondakh lebih ringan 7,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

oleh Riski AdamDiterbitkan 13 Januari 2013, 17:44 WIB
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Sondakh dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor karena terbukti melakukan korupsi pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun, vonis itu lebih ringan 7,5 tahun dari tuntutan jaksa.

Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa vonis hukuman politisi yang biasa disapa Angie itu sangat jauh dari harapan publik. Namun ia tetap menghargai vonis terhadap Angie adalah kewenangan penuh hakim.

"Itu kewenangan hakim, silakan saja," kata Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/1/2013). Mahfud mengaku kaget saat membaca amar putusan yang dikeluarkan hakim tipikor terhadap vonis Angie. Karena vonis yang diberikan terhadap Angie dinilai tidak adil dan jauh dari harapan.

"Ini sudah keluar dari rasa keadilan, karena keadilan dan hukum tidak selalu sama, secara hukum memang sah tapi rasa keadilan belum terpenuhi," kata dia.

Vonis ini juga sempat dipertanyakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas. Bahkan KPK akan menggandeng Komisi Yudisial untuk mencermati hakim yang menangani vonis Angie.

Usai vonis, Angie sendiri mengaku bersyukur dapat merasakan kehidupan di dalam rutan bersama teman-temannya. Putri Indonesia 2001 itu berjanji akan berjuang untuk teman-temannya di rutan.
 
"Saya syukur alhamdulillah diberikan kesempatan melihat kondisi dan perasaan yang sama dengan teman-teman di rutan. Saya juga akan berjuang pada mereka yang di rutan agar mendapatkan proses yang adil di pengadilan," ujar Angie.  (Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya