Pemerintah akan Ubah Skema Subsidi Listrik, Bisa Bentuk Voucher atau Tunai

Mekanisme penyaluran subsidi listrik akan mengacu data terpadu kesejahteraan sosial dan verifikasi langsung di lapangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2022, 18:44 WIB
Petugas PLN melakukan penyambungan penambahan daya listrik di Jakarta, Rabu (21/6). Menyambut lebaran, PLN memberikan bebas biaya penyambungan untuk rumah ibadah dan potongan 50 persen untuk pengguna selain rumah ibadah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan tidak akan mengurangi subsidi listrik bagi pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) sampai 900 VA.

Bahkan, pemerintah sedang menyiapkan rencana pengubahan skema penyaluran subsidi listrik kepada masyarakat.

Perubahan ini demi membuat penyaluran subsidi listrik bisa efektif dan tepat sasaran, sehingga bisa menurunkan angka kemiskinan.

"Pemerintah tidak berencana untuk mengurangi subsidi, tetapi yang ada adalah membuat subsidi ini lebih tepat sasaran," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Nantinya, pemberian subsidi yang sudah diubah diberikan secara tunai, kupon, atau voucher tidak bisa digunakan selain untuk membayar listrik.

Mekanisme penyaluran subsidi listrik akan mengacu data terpadu kesejahteraan sosial dan verifikasi langsung di lapangan.

Rida menyampaikan supaya mekanisme subsidi langsung bisa efektif dan tetap sasaran, maka data penerima subsidi harus akurat minimum di atas 85 persen dari sisi kesesuaian di lapangan.

Subsidi langsung yang akan disalurkan itu menggunakan nomor induk kependudukan dan juga data pelanggan PLN.

 

2 dari 2 halaman

Tarif Listrik

Seiring meningkatnya kebutuhan listrik, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menambah pemasangan baru sebesar 6600 Kwh di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, (7/8/2014). (Liputan6.com/Panji Diksana)

Rida mengungkapkan bahwa reformasi subsidi listrik menyangkut dua hal, yaitu sisi mekanisme yang berujung ke subsidi langsung dan reformasi tarif.

Pemerintah sudah lama tidak pernah mengutak-atik tarif listrik agar tidak ada aturan yang menyusahkan rakyat.

"Sejak 2003, kami tidak pernah mengutak-atik tarifnya. Itu begitu sayangnya pemerintah terhadap rakyatnya," ucap Rida.

Sepanjang 2021, realisasi subsidi listrik tercatat mencapai Rp 47,8 triliun, sedikit menurun dari target awal Rp 53,6 triliun.

Adapun pada 2022, pemerintah menargetkan realisasi subsidi listrik mencapai Rp56,5 triliun. Saat ini, tarif keekonomian listrik sekitar Rp1.400 sampai 1.500 per kWh.

Namun, subsidi dari pemerintah yang disalurkan melalui PT PLN (Persero) membuat masyarakat yang menerima subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp400 sampai Rp600 per kWh, tergantung jenis daya yang digunakan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya