Laporan Langsung Perkembangan Kasus Herry Wirawan

Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, menjalani sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1/2022), Jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiperbarui 14 Januari 2022, 23:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, menjalani sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1/2022), Jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya