Liputan6.com, Jakarta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, divonis satu tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya langsung mengajukan banding.
Advertisement
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, divonis satu tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya langsung mengajukan banding.
Diperbarui 11 Januari 2022, 16:21 WIBLiputan6.com, Jakarta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, divonis satu tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya langsung mengajukan banding.
Advertisement