Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi, Ini Kata KPK

Terkait dugaan korupsi Kaesang dan Gibran Rakabuming Raka, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan, dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jan 2022, 17:39 WIB
Kaesang Pangarep memberi kuliner Markobar kepada pengunjung saat launching outlet kuliner Sang Pisang dan Markobar di Cikini, Jakarta, Minggu (11/3). Kolaborasi tersebut diharapkan bisa menarik lebih banyak pembeli. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Laporan dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).

Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Ali mengapresiasi pihak-pihak yang tak gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi. 

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut, tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," kata Ali.

Ali menyebut, verifikasi dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam laporan terhadap Kaesang dan Gibran tersebut. Verifikasi juga dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut masuk ranah KPK atau tidak.

"Proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali.

Ali memastikan KPK akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan.

Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, maka KPK akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Pengaduan Masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

2 dari 2 halaman

Minta Jokowi Ikut Dipanggil

Bakal calon wali kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka tiba di DPP PDIP, Jakarta, Senin (10/2/2020). Kedatangannya tersebut untuk Proses fit and proper test calon pilkada 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Ubedilah meminta KPK tak pandang bulu dan mengusut tuntas laporannya. Ubed juga menyarankan agar lemgaga antirasuah turut memeriksa Jokowi.

"Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki agar menjadi terang benderang. Bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," ujar Ubedilah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya