Liputan6 Update: Cukai Naik, Harga Rokok Tembus Rp 40 Ribu

Sejak 1 Januari 2022, tarif cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan dengan rata-rata 12 persen. Dalam konferensi pers secara daring terkait dengan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 pada Senin (13/12/2021)

oleh Wawan Isab RubiyantoDiperbarui 05 Januari 2022, 21:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sejak 1 Januari 2022, tarif cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan dengan rata-rata 12 persen.

Dalam konferensi pers secara daring terkait dengan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 pada Senin (13/12/2021), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan Presiden telah menyetujui kebijakan tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya