VIDEO JOURNAL: Untung Rugi Kenaikan Cukai Rokok

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 12.5% per 1 Januari 2022. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, kenaikan ini bertujuan menurunkan jumlah perokok anak di tanah air. Namun ada resiko yang juga membayangi keputusan ini.

oleh Riki DhanuDiperbarui 03 Januari 2022, 03:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 12.5% per 1 Januari 2022. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, kenaikan ini bertujuan menurunkan jumlah perokok anak di tanah air. Namun ada resiko yang juga membayangi keputusan ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya