Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan pelaku joki vaksin di Pinrang, Sulawesi Selatan sebagai tersangka. Ia disangka melanggar undang-undang tentang wabah penyakit menular dan terancam hukuman 1 tahun penjara.
Advertisement
Polisi menetapkan pelaku joki vaksin di Pinrang, Sulawesi Selatan sebagai tersangka. Ia disangka melanggar undang-undang tentang wabah penyakit menular dan terancam hukuman 1 tahun penjara.
Diterbitkan 30 Desember 2021, 10:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan pelaku joki vaksin di Pinrang, Sulawesi Selatan sebagai tersangka. Ia disangka melanggar undang-undang tentang wabah penyakit menular dan terancam hukuman 1 tahun penjara.
Advertisement