22 Penyelundupan Narkoba ke Lapas di Jatim Digagalkan Selama 2021

Krismono mengatakan, diurutan ketiga Rutan I Surabaya (Medaeng) melakukan penggagalan sebanyak tiga kali.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Des 2021, 23:21 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengungkapkan, pihaknya telah menggagalkan 22 kali upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasangan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Jatim sepanjang 2021.

"Penggagalan terbanyak dilakukan Lapas Surabaya dengan enam kasus. Selanjutnya Lapas Kediri dengan empat kali penggagalan," ujarnya, Rabu (29/12/2021).

"Modus bermacam-macam mulai menyelundupkan dalam kaleng cat, dilempar dari luar tembok, menyangkut di selokan bahkan ada yang nekat diselundupkan dalam dubur warga binaan," ucap Krismono.

Krismono mengatakan, diurutan ketiga Rutan I Surabaya (Medaeng) melakukan penggagalan sebanyak tiga kali.

“Kalau di Rutan maupun Lapas Surabaya mayoritas diselendupkan dengan memanfaatkan penitipan barang,” ujarnya.

Namun, berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan barang terlarang dari layanan penitipan barang secara drive thru bisa digagalkan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Minim Alat Deteksi

"Meskipun alat pendeteksi narkotika masih sangat minim, tapi para petugas kami cukup optimal dalam menghalau masuknya narkotika ke dalam lapas/ rutan," ucap Krismono.

Selain itu, lanjut Krismono, sinergi dan kolaborasi yang dijalin dengan stakeholder berjalan dengan baik.

"Baik kepolisian maupun BNN memberikan support optimal dengan berbagai program seperti tilik sambang, pendirian pos pengaduan hingga tindaklanjut hasil temuan yang ada," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya