Kompolnas: Sanksi Tilang Untuk Dahlan Keliru

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai pengenaan sanksi tilang terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan merupakan penggunaan diskresi yang keliru.

oleh Liputan6Diterbitkan 09 Januari 2013, 08:02 WIB

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai pengenaan sanksi tilang terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan merupakan penggunaan diskresi yang keliru.

"Kompolnas menduga polisi memberikan penafsiran yang sangat dangkal atas 'penerapan' pasal 18 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang isinya penggunaan diskresi di lapangan," kata Anggota Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Bila Polres Magetan dan Polda Jatim hanya memaksakannya, Kompolnas khawatir akan membangun kesan bahwa ada diskriminasi Polri dalam penetapan hukum, dan ini bertentangan dengan prinsip "equality before the law", katanya.

"Kompolnas menilai pemberian saksi jika hanya saksi tilang tentu kurang memberikan rasa keadilan buat masyarakat," kata Edi Saputra.

Polri saat ini perlu mengkaji sanksi hukum lainnya dan perlu melakukan penyelidikan lebih dalam soal bagaimana Dahlan Iskan bisa menggunakan nomor polisi bodong. Selain ada delik pidana, juga tentu ini melanggar asas kepatutan sebagai seorang menteri yang jadi panutan masyarakat, katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya