Beddu Amang Menjadi Tahanan Rumah

Salah satu tersangka kasus ruilslag Bulog-PT Goro Beddu Amang diizinkan meninggalkan rutan di Kompleks Gedung Kejagung. Namun, selanjutnya ia akan ditahan di rumahnya sendiri.

oleh Liputan6Diterbitkan 06 Desember 2000, 07:46 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Kepala Bulog Beddu Amang beralih status menjadi tahanan rumah sejak Selasa (5/12). Kondisi baru itu berlaku setidaknya hingga 17 Desember mendatang. Peralihan status itu adalah permintaan kuasa hukum salah seorang tersangka kasus ruilslag Bulog-PT Goro Batara Sakti itu. Demikian diutarakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mulyo Harjo, di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Mulyo, mulai Selasa kemarin, Beddu Amang tak lagi ditahan di ruang tahanan Kejaksaan Agung. Pengalihan status itu dilakukan pada Senin petang. Bersamaan dengan itu, Beddu diizinkan meninggalkan rutan di Kompleks Gedung Kejagung yang dihuninya sejak 28 November silam. Selanjutnya ia ditahan di rumahnya sendiri, di Jalan Kemang Selatan Nomor 116, Jakarta Selatan [Baca: Beddu Amang Resmi Masuk Rutan Salemba, 28/11/2000].(HFS/Roy Akhmad dan Hendro Wahyudi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya