Tindaklanjuti Temuan BPK, Rekind Sebut Proyek Banggai Rugi Akibat Bayar Denda

Hasil pemeriksaan BPK menyebut Rekind telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2021, 20:34 WIB
Rekind pertahankan kapasitasnya sebagai perusahaan EPCC kelas dunia. (Istimewa)

 

Liputan6.com, Jakarta PT Rekayasa Industri (Rekind), perusahaan yang bergerak di bidang EPC (Engineering, Procurement and Construction) memastikan telah menindaklanjuti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan proyek Banggai Ammonia Plant.

SVP Corsec & Legal Rekind, Edy Sutrisman mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK menyebut Rekind telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

"Rekind telah menjalankan rekomendasi BPK, ini telah dinyatakan BPK dalam suratnya sehubungan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan mereka," kata Edy Sutrisman saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (8/12/2021).

Perlu diketahui, BPK dalam suratnya Nomor 180/S/XX/8/2021 tertanggal 16 Agustus 2021.

Adapun surat tersebut perihal Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK pada PT Rekayasa Industri.

Disebutkan bahwa Rekind telah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut dan menyatakan tindaklanjut itu sesuai dengan rekomendasi BPK.

 

 

2 dari 2 halaman

Gara-Gara Bayar Denda

Rekind merampungkan pengerjaan proyek pabrik CO2 cair Pupuk Kujang Cikampek. (Istimewa)

Mengenai adanya dugaan kerugian di proyek tersebut, Ia menjelaskan hal tersebut disebabkan adanya liquidated damages atau denda yang harus dibayarkan Rekind sebagai konsekuensi keterlambatan penyelesaian proyek.

"Hal ini merupakan kewajiban kontraktual Rekind," katanya.

Kontrak proyek Banggai Ammonia Plant sendiri terjadi pada 2015, dan pembangunan proyek diselesaikan oleh Rekind tahun 2018.

Rekind sendiri saat ini memang tengah melakukan sejumlah pembenahan, termasuk restrukturisasi untuk memperbaiki kinerja dan kondisi keuangan, termasuk penyelesaian proyek-proyek yang cukup terpengaruh pandemi covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya