VIDEO: Penampakan Bripda Randy Bagus di Dalam Jeruji Besi, Berpeluang Kena Pasal Pemerkosaan

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah resmi mendekam di Rutan Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka aborsi yang menewaskan seorang wanita bernama Novia Widyasari. Atas hal ini, Randy terjerat pasal 348 atau memaksa menggugurkan. Ia pun telah mendapatka

oleh Yoga NugrahaDiperbarui 06 Desember 2021, 14:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah resmi mendekam di Rutan Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka aborsi yang menewaskan seorang wanita bernama Novia Widyasari. Atas hal ini, Randy terjerat pasal 348 atau memaksa menggugurkan. Ia pun telah mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias (PTDH) dan berpeluang terkena pasal pemerkosaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya