Syarat Perjalanan Darat dan Laut saat PPKM Level 3 Nataru, Wajib Vaksin Dosis Pertama

Satgas Penanganan Covid-19 melakukan beberapa pengaturan bagi pelaku perjalanan darat dan laut saat periode Nataru.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 30 Nov 2021, 20:30 WIB
Warga berolahraga jalan kaki di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Untuk menjalankan keputusan tersebut Satgas Penanganan Covid-19 pun kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru.

SE dengan Nomor 24 Tahun 2021 tersebut tentang Pengaturan Aktivitas dan mobilitas Masyarakat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dikutip Liputan6.com dari SE tersebut, Selasa (30/11/2021), latar belakang keluarnya SE tersebut bahwa dengan periode Natal dan Tahun Baru, aktivitas serta mobilitas masyarakat berpotensi meningkat baik untuk kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata yang memberikan peluang bagi peningkatan laju penularan Covid-19 di masyarakat.

Oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 melakukan beberapa pembatasan. Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana aturan di atas.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 3 halaman

Angkutan Logistik

Truk yang akan menyeberang ke Sumatera memasuki Pelabuhan Merak, Banten, Senin (18/5/2020). Akibat larangan mudik dan pemberlakuan PSBB aktivitas di Pelabuhan Merak makin sepi dan hanya melayani penyeberangan truk pengangkut barang kebutuhan pokok. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan

2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

3 dari 3 halaman

Infografis Pengetatan dan Larangan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nataru

Infografis Pengetatan dan Larangan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya