Tarif Dinilai Memberatkan, PSI Minta Pemprov DKI Perbanyak Titik Uji Emisi Gratis

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk memperbanyak titik uji emisi gratis untuk masyarakat.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Nov 2021, 11:01 WIB
Warga antre untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Uji emisi digelar untuk kendaraan bermotor berusia di bawah tiga tahun guna mengurangi pencemaran udara khususnya di DKI Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk memperbanyak titik uji emisi gratis untuk masyarakat. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI August Hamonangan menyatakan Dinas Lingkungan Hidup DKI mengajukan anggaran sebesar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan alat uji emisi kendaraan bermotor pada RAPBD tahun 2022.

"Dengan anggaran Rp 2,9 miliar yang tersebar di dinas dan suku dinas, saya rasa cukup bagi Pemprov membuat lebih banyak titik uji emisi gratis secara merata," kata August di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Kata August, lokasi uji emisi gratis dapat membantu masyarakat. Sebab saat ini biaya uji emisi kendaraan bermotor dinilai memberatkan masyarakat saat pandemi Covid-19.

Dia menyatakan besaran tarif uji emisi kendaraan bermotor saat ini mulai Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.

"Saya menerima aduan bahwa uji emisi kendaraan bermotor biayanya masih memberatkan untuk masyarakat ekonomi rentan. Belum lagi jika tidak lulus uji dan harus uji ulang, berarti ongkos harus keluar lagi dua kali lipat," ucapnya.

Selanjutnya dia juga meminta agar DKI Jakarta berkoordinasi dengan kota penyangga terkait uji emisi.

"Kendaraan dari luar Jakarta juga harus terinformasikan mengenai uji emisi ini," jelas dia.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Pembatasan Tarif

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan pihaknya belum melakukan pembatasan tarif untuk uji emisi kendaraan bermotor. Kata dia, tarif tersebut diserahkan langsung kepada setiap bengkel.

"Kalau ada penentuan (tarif) belum ada, kita serahkan ke bengkelnya, rata-rata Rp 50.000 untuk motor, Rp 100.000- Rp 150.000 untuk mobil," kata Asep saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).

Asep menyatakan nantinya akan disediakan sebanyak 500 bengkel lokasi uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta. Penambahan itu dilakukan dengan proses kerjasama antara Pemprov DKI dengan bengkel di sejumlah wilayah.

Hal tersebut lanjut dia, karena tingginya permintaan masyarakat untuk melakukan uji emisi.

"Kita upayakan sekarang ini kita terus bekerja sama dengan bengkel-bengkel, meminta kesiapan bengkel-bengkel untuk menyiapkan alat dan teknisinya," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya