Irjen Napoleon Bonaparte Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dieksekusi dari Rutan Bareskrim ke Lapas Cipinang untuk menjalani pidana kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Nov 2021, 01:10 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis Hakim memvonis terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ekseksui pidana dilakukan setelah kasasi Napoleon ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penahanan Napoleon Bonaparte dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang untuk menjalankan eksekusi pidananya.

"Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," ujar Dedi seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/11/2021).

Dedi menjelaskan, perkara pidana Irjen Napoleon Bonaparte sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak MA.

Karenanya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu tidak lagi ditahan di Rutan Bareskrim. Napoleon kini dipindah ke Lapas Cipinang untuk menjalani eksekusi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah (dipindahkan)," ucap Dedi.

2 dari 2 halaman

Kasasi Ditolak MA

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis Hakim memvonis terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.

Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp 5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Atas pemberian uang tersebut Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya