FOTO: Antrean Kendaraan Bermotor Ikuti Uji Emisi Gratis

oleh Arnaz SofianDiperbarui 04 November 2021, 14:53 WIB
FOTO: Antrean Kendaraan Bermotor Ikuti Uji Emisi Gratis
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
Warga antre untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Uji emisi digelar untuk kendaraan bermotor berusia di bawah tiga tahun guna mengurangi pencemaran udara khususnya di DKI Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)
Warga antre untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Warga antre untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Uji emisi digelar untuk kendaraan bermotor berusia di bawah tiga tahun guna mengurangi pencemaran udara khususnya di DKI Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)
Antrean kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Warga antre untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Uji emisi digelar untuk kendaraan bermotor berusia di bawah tiga tahun guna mengurangi pencemaran udara khususnya di DKI Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas melakukan uji emisi mobil secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas melakukan uji emisi sepeda motor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Uji emisi digelar untuk kendaraan bermotor berusia di bawah tiga tahun guna mengurangi pencemaran udara khususnya di DKI Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya