VIDEO: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tilang Mulai 13 November

Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi tilang kepada kendaraan bermotor dan mobil yang tak lolos uji emisi, terhitung tanggal 13 November 2021.

oleh Krismas UtamiDiterbitkan 03 November 2021, 14:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta akan memberi sanksi tilang kepada kendaraan bermotor dan mobil yang tak lolos uji emisi, terhitung tanggal 13 November 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya