Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan ada 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Ibu Kota yang bisa dimanfaatkan warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah kendaraan antre untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Fasilitas ini diharapkan mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah kendaraan antre untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan kena sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk motor . (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kendaraan melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan ada 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Ibu Kota yang bisa dimanfaatkan warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Fasilitas ini diharapkan mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan kena sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk motor . (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan ada 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Ibu Kota yang bisa dimanfaatkan warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Fasilitas ini diharapkan mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan kena sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk motor . (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Warga menunjukkan berkas usai melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan ada 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Ibu Kota yang bisa dimanfaatkan warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)