FOTO: Tilang Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji Emisi

oleh Arnaz SofianDiterbitkan 02 November 2021, 13:30 WIB
FOTO: Tilang Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji Emisi
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan ada 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Ibu Kota yang bisa dimanfaatkan warga.
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan ada 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Ibu Kota yang bisa dimanfaatkan warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah kendaraan antre untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Fasilitas ini diharapkan mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah kendaraan antre untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan kena sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk motor . (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kendaraan melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan ada 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Ibu Kota yang bisa dimanfaatkan warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Fasilitas ini diharapkan mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan kena sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk motor . (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan ada 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Ibu Kota yang bisa dimanfaatkan warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Fasilitas ini diharapkan mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan kena sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk motor . (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Warga menunjukkan berkas usai melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan ada 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi di Ibu Kota yang bisa dimanfaatkan warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya