Berlaku Ganjil Genap, Ini Pengaturan Kendaraan ke Wisata Bantul saat Weekend

Pelaksanaan penerapan ganjil genap diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2

oleh Septika Shidqiyyah diperbarui 30 Okt 2021, 17:45 WIB
penutupan sementara tersebut hanya berlaku setiap akhir pekan di obyek wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah. Di hari biasa, seluruh obyek wisata yang dikelola Pemda tetap menerima kunjungan wisata seperti sebelum-sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berlakukan pengaturan ganjil genap pada angka terakhir nomor polisi kendaraan bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke destinasi wisata Bantul. Pemberlakuan ganjil genap ini berlaku untuk wisatawan yang akan berkunjung ke seluruh objek wisata pada akhir pekan.

Pelaksanaan penerapan ganjil genap diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 guna pengendalian Covid-19 di Bantul yang diberlakukan mulai 19 Oktober sampai 1 November.

Dikutip dari akun resmi Instagram Pemkab Bantul, ketentuan pengaturan kendaraan ke wisata di Bantul adalah sebagai berikut:

Kawasan Parangtritis

Jumat 29 Oktober: Ganjil

Sabtu 30 Oktober: Genap

Minggu 31 Oktober: Ganjil

Pantai wilayah Barat (Baros-Pandansimo)

Jumat 29 Oktober: Genap

Sabtu 30 Oktober: Ganjil

Minggu 31 Oktober: Genap

Kawasan Mangunan

Jumat 29 Oktober: Ganjil

Sabtu 30 Oktober: Genap

Minggu 31 Oktober: Ganjil

Melalui akun Instagram resminya pemerintah kabupaten Bantul juga mengingatkan semua masyarakat yang hendak berwisata ke Bantul untuk tetap patuh pada protokol kesehatan.

"Berlaku mulai Jumat, 29 Okt jam 12.00 sampai Minggu, 31 Okt jam 18.00⁣. Jangan lupa lur tetap patuhi protokol kesehatan njih" tulis akun @pemkabbantul pada Jumat 29 Oktober 2021.

Selain itu sejumlah objek wisata di Kota Geplak ini diizinkan buka dengan beberapa ketentuan. Di antaranya adalah, kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 25 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Anak di bawah 12 tahun pun diperbolehkan masuk ke tempat wisata dengan didampingi orangtua.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya