Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi memutuskan Presiden Jokowi untuk segera mengumumkan lanjut atau tidaknya pandemi Covid-19 di Indonesia pada akhir tahun kedua sejak status pandemi dibuat.
Advertisement
Mahkamah Konstitusi memutuskan Presiden Jokowi untuk segera mengumumkan lanjut atau tidaknya pandemi Covid-19 di Indonesia pada akhir tahun kedua sejak status pandemi dibuat.
Diterbitkan 30 Oktober 2021, 11:57 WIBLiputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi memutuskan Presiden Jokowi untuk segera mengumumkan lanjut atau tidaknya pandemi Covid-19 di Indonesia pada akhir tahun kedua sejak status pandemi dibuat.
Advertisement