Antonius Kembali Bantah Bukti Rekaman Jaksa

Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng, kembali membantah rekamanan pembicaraan yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta adalah suaranya.

oleh Liputan6Diterbitkan 17 Desember 2012, 16:41 WIB
Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng, membantah rekamanan pembicaraan yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta adalah suaranya. Menurut jaksa, rekaman itu adalah pembicaraan Antonius dengan konsultan pajak yang ditunjuk mengurus restitusi pajak perusahaannya, James Gunardjo.

"Itu bukan suara saya," kata Antonius saat bersaksi untuk terdakwa Tommy Hindratno yang juga mantan pegawai pajak KPP Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, dalam sidang perkara suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama, Senin (17/12/2012).

Selama mendengarkan rekaman percakapan itu, Antonius menundukkan kepala sembari tetap membantah mengenali percakapan itu. Antonius juga menolak dugaan adanya pencairan uang Rp 340 juta dari PT Bhakti Investama untuk diberikan ke Tommy dan James. "Saya tidak pernah mengenal James, apalagi memberikan janji untuk memberikan cek atau uang tunai," tegas Antonius.

Meskipun dalam rekaman tersebut jelas disebut seseorang bernama Pak Anton, Antonius tetapt berkelit. Ia menjelaskan, dalam berkomunikasi dengan karyawan dan teman, dirinya biasa dipanggil Pak Tonbeng. "Nama Anton kan banyak, pasaran. Biasanya saya dipanggil Pak Tonbeng," kata Antonius.

Berikut adalah petikan rekaman percakapan yang diduga antara Antonius dan James:

James: Itu kan 10 persen, Pak. Kita kan selama ini minta Rp 330 (juta). Kalau 10 persen naik jadi Rp 340 (juta). Nanti saya ngomong ke sono Rp 330 (juta) yang 10 kita bagi dua, mau enggak, Pak?

Antonius: Itu kebanyakan Rp 330 juta.

James: Justru mereka sudah ngomong begitu.

Antonius: Kalau saya tidak usah.

James: Enggak apa-apa, kan Bapak juga perlu.

Antonius: Harusnya lu ngambil lebih besaran.

James: Enggak apa-apa sih.


Tidak hanya kali ini, dalam sidang kasus yang sama dengan terdakwa James Gunardjo, Antonius juga membantah rekaman yang diperdengarkan jaksa sebagai suaranya. Antounius juga membantah pernah berkomunikasi maupun bertemu langsung dengan James Gunarjo.

Seperti diketahui, nama Antonius turut disebut dalam dakwaan terhadap James dan Tommy. James bertindak secara sendiri atau bersama Antonius memberikan uang sejumlah Rp 280 juta kepada pegawai negeri Tommy Hindratno selaku pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak. James sebelumnya telah mengenal Tommy dan mengetahui Tommy bekerja pada PNS Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian James bersama Antonius melakukan pertemuan dengan Tommy di kantor MNC Tower Kebun Sirih sekitar akhir Januari lalu. James dan Antonius meminta Tommy membantu klaim lebih pajak PT Bhakti. Antonius disebut menjanjikan sesuatu kepada Tommy selaku pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak.(Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya