BTN Tawarkan KPR Subsidi BP2BT, Punya Cicilan Lebih Ringan

Bank BTN berupaya meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR Subsidi BP2BT)

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Okt 2021, 12:10 WIB
Nasabah menunggu di lobby untuk bertransaksi di Kantor Bank BTN Cabang Harmoni, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Bank BTN tengah berfokus pada penyaluran dana PEN dalam bentuk subsidi bunga KPR dan UMKM kurang lebih mencapai 1,15 juta debitur dengan nilai sekitar Rp2,49 triliun. (Liputan6.com/HO/BTN)

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau Bank BTN berupaya meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR Subsidi BP2BT) dengan menggelar akad online bersama secara nasional dengan total 600 unit rumah.

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan untuk memacu penyaluran KPR BP2BT, perseroan juga merancang skema baru KPR Subsidi BP2BT yang menawarkan masa fixed rate hingga 10 tahun, berubah dari yang sebelumnya hanya 2 tahun. Dengan skema tersebut, masyarakat kelas menengah ke bawah dapat memiliki rumah dengan nilai cicilan yang lebih murah.

“Kami berupaya menghadirkan fasilitas KPR subsidi yang sesuai dengan profil kalangan masyarakat menengah ke bawah sehingga mereka dapat segera menikmati hunian yang nyaman dan aman untuk ditinggali terutama di masa pandemi ini. Sepanjang 2021, kami telah merealisasikan sebanyak 2.250 unit KPR BP2BT,” tutur Hirwandi di sela Akad Bersama KPR BP2BT dengan Skema Fixed Rate di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

KPR BP2BT BTN merupakan produk pembiayaan pemilikan rumah racikan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Bank BTN, yang memberikan bantuan uang muka hingga Rp 40 juta. Fasilitas kredit subsidi ini juga memiliki tenor hingga 20 tahun.

Bank BTN juga berinovasi dengan menawarkan skema fixed rate pada fitur Graduated Payment Mortgage (GPM) yang menawarkan keringanan angsuran berjenjang. Ada dua skema yang ditawarkan yaitu keringanan angsuran berjenjang dengan fixed rate 9,5 persen selama 5 tahun dan fixed rate 10 persen selama 10 tahun.

Hirwandi menjelaskan dengan bantuan uang muka dan skema fixed rate tersebut, angsuran di 5 atau 10 tahun pertama akan lebih murah. Kenaikan nilai cicilan setelah melewati masa fixed rate pun, akan meningkat dengan angsuran yang masih mampu dibayar oleh MBR.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Mulai dari Rp 150 Juta

Pengunjung melihat maket rumah pada peluncuran Plaza KPR dan KPR Hotline di Jakarta, Selasa (12/12). Plaza KPR merupakan gerai khusus yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai KPR PT BTN (Persero). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Fasilitas KPR Subsidi BP2BT ini, tambah Hirwandi, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memiliki hunian baik rumah tapak maupun yang dibangun secara swadaya.

Batas harga rumah yang bisa menggunakan fasilitas tersebut akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT adalah mereka yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki rekening tabungan selama minimal 3 bulan.

Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk dapat menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan maksimal Rp 6 juta dan Rp 8,5 juta untuk wilayah Papua & Papua Barat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya