Liputan6.com, Jakarta Sanksi tilang ratusan ribu rupiah akan diberlakukan di Jakarta, bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Sanksi mulai diberlakukan pada 13 November mendatang.
Advertisement
Sanksi tilang ratusan ribu rupiah akan diberlakukan di Jakarta, bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Sanksi mulai diberlakukan pada 13 November mendatang.
Diterbitkan 27 Oktober 2021, 11:34 WIBLiputan6.com, Jakarta Sanksi tilang ratusan ribu rupiah akan diberlakukan di Jakarta, bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Sanksi mulai diberlakukan pada 13 November mendatang.
Advertisement