Sejahteraraya Anugrahjaya Kucurkan Pinjaman Modal Kerja ke Anak Usaha

PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) memberikan pinjaman Rp 255 miliar kepada PT Sejahtera Inti Sentosa.

oleh Agustina Melani diperbarui 25 Okt 2021, 07:37 WIB
Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,34% ke level 5.014,08 pada pembukaan perdagangan sesi I, Senin (8/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ), emiten pengelola rumah sakit  (RS) Mayapada bersama anak usaha memberikan pinjaman untuk modal kerja.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin (25/10/2021), PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) memberikan pinjaman Rp 255 miliar kepada PT Sejahtera Inti Sentosa (entitas anak usaha).

Pinjaman tersebut untuk modal kerja Sejahtera Inti Sentosa dan memiliki jangka waktu pinjaman satu tahun dari tanggal perjanjian pinjaman pada 30 September 2021.

Pinjaman tersebut dapat diperpanjang otomatis dengan jangka waktu yang sama apabila Sejahtera Inti Sentosa belum dapat melunasi pada saat jatuh tempo.

"Bunga pinjaman 1,5 persen per tahun,” tulis manajemen Perseroan dalam keterbukaan informasi BEI.

Selain itu, perseroan menyatakan pengaruh transaksi pada kondisi keuangan perseroan tidak berdampak negatif pada keuangan perseroan. “Berhubung dana yang diberikan kepada entitas anak bersumber dari pinjaman perseroan kepada pemegang saham utama perseroan,” tulis perseroan.

Selain itu, perseroan menyampaikan transaksi afiliasi lainnya berupa transaksi pinjaman antar perusahaan terkendali perseroan yaitu PT Nusa Sejahtera Kharisma dan PT Nirmala Kencana Mas pada  30 September 2021.

Entitas anak perseroan yaitu PT Nusa Sejahtera Kharisma mengkucurkan pinjaman Rp 291 miliar kepada PT Nirmala Kencana Mas yang juga anak perseroan.

Adapun tujuan penggunaan dana pinjaman untuk modal kerja pihak kedua. Pinjaman tersebut berjangka waktu satu tahun dari tanggal perjanjian pinjaman. Pinjaman itu dapat diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu sama apabila Nirmala Kencana Mas belum dapat melunasi pada saat jatuh tempo. Bunga pinjaman itu juga 1,5 persen  per tahun.

“Transaksi tidak berdampak negatif pada keuangan perseroan berhubung transaksi ini terjadi antar perusahaan terkendali perseroan dan berjangka pendek,” tulis PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Anak Usaha Kucurkan Pinjaman

Karyawan berjalan di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Indeks acuan bursa nasional tersebut turun 96 poin atau 1,5 persen ke 6.317,864. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kemudian, anak perusahaan terkendali perseroan lainnya yaitu PT Nusa Sejahtera Kharisma dan PT Sejahtera Inti Sentosa juga teken perjanjian pinjaman pada 30 September 2021.

Dalam hal ini sebagai pemberi pinjaman yaitu PT Nusa Sejahtera Kharisma menyalurkan pinjaman Rp 95 miliar kepada PT Sejahtera Inti Sentosa. Pinjaman tersebut digunakan untuk modal kerja pihak kedua.

Jangka waktu pinjaman tersebut satu tahun dari tanggal perjanjian pinjaman dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan jangka waktu sama apabila Sejahtera Inti Sentosa belum dapat melunasi pada saat jatuh tempo. Bunga pinjaman tersebut 1,5 persen per tahun.

"Transaksi tidak berdampak negatif pada keuangan perseroan berhubung transaksi ini terjadi antar perusahaan terkendali perseroan dan berjangka pendek,” tulis perseroan.

Pada penutupan perdagangan Jumat, 22 Oktober 2021, saham SRAJ turun 3,57 persen ke posisi Rp 324 per saham. Saham SRAJ dibuka turun dua poin ke posisi Rp 334 per saham.

Saham SRAJ berada di level tertinggi Rp 336 dan terendah Rp 320 per saham. Total frekuensi perdagangan 305 kali dengan volume perdagangan 13.904. Nilai transaksi Rp 450,9 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya