Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Diamankan

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan adanya kegiatan penggerebekan tersebut.

oleh Dian KurniawanDiterbitkan 22 Oktober 2021, 16:01 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Dari informasi yang dihimpun, kantor pinjol tersebut adalah PT DSI.

Dari hasil penggerebekan, Polda Jatim mengamankan 13 orang. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti laptop, sim card dan dokumen lain.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan adanya kegiatan penggerebekan tersebut.

"Benar (menangkap 13 orang)," kata Gatot, Jumat (22/10/2021). 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Lagi Didalami

Saat ini 13 orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

"Ini masih kita dalami lagi. Nanti akan kami rilis," ujar Gatot.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menerima 45 pengaduan per Minggu (17/10/2021) terkait Pinjol Ilegal. Dua di antaranya sedang dalam proses penyidikan. 

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya