FOTO: Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Kebayoran Lama

Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan petugas di beberapa wilayah Ibu Kota demi memutus rantai penyebaran covid-19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan

oleh Arny Christika Putri diperbarui 19 Okt 2021, 13:30 WIB
Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Kebayoran Lama
Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan petugas di beberapa wilayah Ibu Kota demi memutus rantai penyebaran covid-19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan
Petugas mengarahkan pengendara motor saat Razia Protokol Kesehatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan demi memutus rantai penyebaran covid 19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Warga dihukum dan menyapu jalan saat Razia Protokol Kesehatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan demi memutus rantai penyebaran covid 19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Petugas menghentikan pengendara motor saat Razia Protokol Kesehatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan demi memutus rantai penyebaran covid 19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Petugas menghentikan pengendara motor saat Razia Protokol Kesehatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan demi memutus rantai penyebaran covid 19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Petugas mengambil gambar warga yang terkena Razia Protokol Kesehatan di Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan demi memutus rantai penyebaran covid-19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Petugas menghentikan pengendara motor saat Razia Protokol Kesehatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan demi memutus rantai penyebaran covid 19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Petugas melakukan Razia Protokol Kesehatan di Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan di beberapa wilayah Ibu Kota demi memutus rantai penyebaran covid-19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Petugas mendata warga yang terkena Razia Protokol Kesehatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (19/10/2021). Razia PPKM Level 3 kerap dilakukan demi memutus rantai penyebaran covid 19, dengan sanksi denda Rp 100.000 dan sanksi sosial seperti menyapu jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya