Liputan6.com, Jakarta Kemenkes dan Satgas Covid-19 melakukan penelusuran terkait dugaan selebgram Rachel Vennya yang kabur saat menjalani karantina. Bila terbukti, maka Rachel Vennya terancam hukuman 1 tahun penjara.
Advertisement
Kemenkes dan Satgas Covid-19 melakukan penelusuran terkait dugaan selebgram Rachel Vennya yang kabur saat menjalani karantina. Bila terbukti, maka Rachel Vennya terancam hukuman 1 tahun penjara.
Diterbitkan 13 Oktober 2021, 11:27 WIBLiputan6.com, Jakarta Kemenkes dan Satgas Covid-19 melakukan penelusuran terkait dugaan selebgram Rachel Vennya yang kabur saat menjalani karantina. Bila terbukti, maka Rachel Vennya terancam hukuman 1 tahun penjara.
Advertisement