Azis Syamsuddin Dicecar soal Dugaan 8 Orang Dalamnya di KPK

Azis Syamsuddin dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan adanya 8 orang dalamnya di lembaga antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Okt 2021, 20:15 WIB
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin meninggalkan Gedung KPK usai rilis penetapan tersangka dan penahanan di Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Politisi Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK terkait kasus penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fana

Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan adanya 8 orang dalamnya di lembaga antirasuah.

Hal tersebut diselisik penyidik saat Azis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya orang dalam KPK yang membantu tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Ali mengatakan, saat pemeriksaan, Azis tak mengakui adanya delapan orang dalam di KPK yang bisa membantunya mengurus perkara.

Di hadapan penyidik, Azis mengaku hanya Stepanus Robin Pattuju orang dalam di KPK yang bisa membantunya mengurus perkara.

"Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut (8 orang dalam) akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," kata Ali. 

 

2 dari 2 halaman

Kasus yang Menjerat Azis

Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terungkap jika Azis memiliki delapan orang dalam di KPK yang biasa membantu Azis menangani perkara.

Hal tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya