Dipecat KPK, Novel Baswedan Cs Dirikan IM57+ Institute

Novel Baswedan bersama 57 pegawai KPK lainnya dipecat karena tidak lolos TWK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Sep 2021, 17:54 WIB
Novel Baswedan (kedua kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menunjukkan id card di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat pada hari ini, Kamis (30/9/2021) mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute). Novel Baswedan menjadi salah satu penyidik yang dipecat.

Deklarasi IM57+ Institute dilakukan bertepatan dengan hari pemecatan mereka dari KPK.

Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha mengatakan, institute tersebut dibentuk sebagai wadah bagi para pegawai yang dipecat oleh lembaga antirasuah melalui proses tes wawasan kebanggsaan (TWK). Dia menyebut bahwa TWK melanggar HAM dan maladminstrasi.

"Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi," ujar dia dalam keterangan resminya, Kamis (30/9/2021).

IM57+ Institute dipimpin oleh Executive Board yang terdiri dari eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Hery Muryanto, eks Direktur PJKAKI Sujanarko, Novel Baswedan, eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Giri Suprapdiono, serta sks Kabiro SDM Chandra SR.

Selain Executive Board, terdapat Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi.

Praswad menegaskan, 57 pegawai yang dipecat KPK merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti, hari ini dan IM57+ Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi," kata dia.

2 dari 2 halaman

Dipecat Lebih Cepat

Pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mengumpulkan id card di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebanyak 58 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menjadi ASN dipecat hari ini, Kamis (30/9/2021).

58 pegawai yang dipecat di antaranya yakni 50 pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021, serta satu pegawai dinyatakan TMS dalam TWK susulan.

Pemecatan terhadap para pegawai KPK ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN yakni selama dua tahun.

"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, alhamduliah," ujar Ghufron.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya