Polisi Dalami Penyalahgunaan Narkoba Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Makassar

Polrestabes Makassar menemukan indikasi terduga pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar menyalahgunakan narkoba.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Sep 2021, 11:13 WIB
Kabba (22) pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta Polrestabes Makassar menemukan indikasi terduga pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar menyalahgunakan narkoba. Polisi menduga terduga pelaku mengonsumsi zat-zat berbahaya yang dilarang dalam UU Narkotika dan Psikotropika.

"Kami melakukan pengembangan terhadap perilaku aktifitas pelaku ini diduga pelaku ini sudah lama mengkonsumsi zat-zat berbahaya seperti yang di atur dalam UU Narkoba dan Psikotropika," ujar Kapolres Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dalam keterangannya dikutip Minggu (26/9/2021).

Urip menyatakan pihaknya bakal mendalami hal tersebut. Termasuk menelurusi pemasok dan pengedarnya.

"Ini juga kita akan lakukan pengembangan kerterkaitan pelaku dengan pengedar pengedar narkoba," kata dia.

Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak cepat mengusut kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan. Insiden itu terjadi pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

 

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Sekitar Makassar

Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana menyatakan, seorang terduga pelaku pembakaran berinisial K telah ditangkap.

"Pelaku sudah ditangkap masih di sekitaran Makassar," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021).

Urip menerangkan, wajah pembakar mimbar masjid sangat terlihat jelas di kamera CCTV. Sebab saat itu, pelaku tak menggunakan penutup muka.

Berdasarkan foto yang diterima, pelaku berjenis kelamin laki-laki. Dari perawakan terlihat masih berusia sangat muda. Pelaku memiliki ciri berambut ikal, dan bekulit cokelat.

Pelaku terlihat mengenakan kaos dipadu dengan sweater hitam. Sementara bawahannya, celana dengan motif bunga-bunga. Ia tengah berdiri dengan badan terikat di tiang listrik.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya