FOTO: Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara

M Syahrial divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

oleh Johan Fatzry diperbarui 20 Sep 2021, 20:45 WIB
Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Dihukum Dua Tahun Penjara
M Syahrial divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari Pengadilan Tipikor Medan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/9/2021). M Syahrial divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya