FOTO: Aksi Menuntut Hak Udara Bersih

Pada aksinya mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan polusi udara Jakarta dan sekitarnya.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 16 Sep 2021, 16:30 WIB
Aksi Menuntut Hak Udara Bersih
Pada aksinya mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan polusi udara Jakarta dan sekitarnya.
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melakukan aksi sebelum sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Pada aksinya mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan polusi udara Jakarta dan sekitarnya. (merdeka.com/Imam Buhori)
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melakukan aksi sebelum sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Pada aksinya mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan polusi udara Jakarta dan sekitarnya. (merdeka.com/Imam Buhori)
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melakukan aksi sebelum sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Pada aksinya mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan polusi udara Jakarta dan sekitarnya. (merdeka.com/Imam Buhori)
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melakukan aksi sebelum sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan polusi udara Jakarta dan sekitarnya. (merdeka.com/Imam Buhori)
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melakukan aksi sebelum sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan polusi udara Jakarta dan sekitarnya. (merdeka.com/Imam Buhori)
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota melakukan aksi sebelum sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan polusi udara Jakarta dan sekitarnya. (merdeka.com/Imam Buhori)
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Gugatan polusi udara dengan 32 orang penggugat dengan nama Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koaslisi Semesta (Ibu Kota). (merdeka.com/Imam Buhori)
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. (merdeka.com/Imam Buhori)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya