Level PPKM Turun, Penumpang Kereta Naik 7,9 Persen

Jumlah penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan KA Lokal naik 7,9 persen seiring penurunan Level PPKM Jawa-Bali.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2021, 15:00 WIB
KRL melintas di Stasiun Jatinegara, Jakarta, Selasa (27/7/2021). VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengungkapkan jumlah penumpang KRL mengalami peningkatan hingga 25 persen sejak penerapan PPKM Level 4. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan KA Lokal naik 7,9 persen seiring penurunan Level PPKM Jawa-Bali. Untuk periode 8-14 September 2021, jumlah penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal mencapai 174.817 pelanggan, atau rata-rata 24.974 penumpang per hari.

"Terjadi pertumbuhan (jumlah penumpang) sebesar 7,9 persen jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yakni 1-7 September 2021 dengan total volume sebesar 162.047 pelanggan atau rata-rata 23.150 pelanggan per hari," kata  VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus, kepada Merdeka.com, Rabu (15/9/2021).

KAI berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan protokol secara ketat untuk seluruh perjalanan KA Jarak Jauh maupun Lokal. Antara lain menerapkan sejumlah persyaratan bagi pengguna KA Jarak Jauh maupun KA Lokal untuk mencegah penularan virus Covid-19.

"KAI selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ungkapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Syarat Perjalanan dengan Kereta

KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan kereta api jarak jauh berupa masker dan tisu. Foto: KAI

KA Jarak Jauh

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, dan

3. Melarang pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Persyaratan KA Lokal

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan, dan

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

KAI selalu mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya