Zona Oranye Tapi Tulungagung Masuk PPKM Level 4, Kenapa?

Mulai terkendalinya sebaran kasus corona ini berkontribusi terhadap peralihan status Tulungagung, dari zona merah ke zona kuning.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2021, 09:07 WIB
Peta persebaran Corona COVID-19 di Jawa Timur pada Rabu, 6 Mei 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Tulungagung Meski telah masuk zona oranye COVID-19, Tulungagung masuk  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga Senin, 30 Agustus mendatang.

"Tulungagung memang sudah masuk zona oranye, pemberlakuan PPKM level 4 tetap dilakukan lantaran batasnya sampai Senin (30/8) depan," kata Juru Bicara Satgas Percepatan COVID-19 Ahmad Mugiyono di Tulungagung, Kamis, 26 Agustus 2021.

Kasus COVID-19 di daerah ini sebenarnya sudah menurun. Hal ini juga bisa dilihat dari berkurangnya kasus konfirmasi COVID-19, baik yang masuk di RSUD dr. Iskak, di rumah sakit darurat COVID-19 maupun yang menjalani isolasi mandiri di rumah, dilansir dari Antara.

Mulai terkendalinya sebaran kasus corona ini berkontribusi terhadap peralihan status Tulungagung, dari zona merah ke zona kuning.

Meski demikian, perubahan zona tak serta merta merubah status PPKM. "Namun, perubahan itu tidak serta merta mengubah penurunan level dalam pemberlakuan PPKM," katanya.

"Setelah Senin nanti jika tren (penurunan) ini bisa terus dipertahankan, atau bahkan bisa lebih ditekan, Tulungagung baru akan memberikan sedikit kelonggaran dengan menerapkan PPKM level 3," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

Alasan Pemberlakuan PPKM Level 4

Peta persebaran Corona COVID-19 di Jawa Timur pada Jumat, 1 Mei 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Dengan menerapkan PPKM level 3, menurut ia, nantinya akan ada beberapa pelonggaran atau relaksasi kegiatan masyarakat," katanya.

Pelonggaran dimaksud antara lain adalah penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan juga bisa menyelenggarakan hajatan.

"Kalau sudah dapat memberlakukan PPKM level 3 seperti di Jakarta saat ini, hajatan boleh dilakukan dengan maksimal 20 orang,” ujarnya.

Ahmad Mugiyono menandaskan karena Kabupaten Tulungagung saat ini masih memberlakukan PPKM level 4, semua kegiatan masyarakat belum ada yang dilonggarkan.

Kebijakan ini tercantum dalam SK Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/340/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2021 di Kabupaten Tulungagung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya