Menpan RB Perbolehkan ASN di Sektor Non-Esensial Bekerja di Rumah 100 Persen

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan ASN di Jawa dan Bali dengan sektor layanan pemerintahan non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah 100 persen.

oleh Nila Chrisna YulikaDiterbitkan 24 Agustus 2021, 22:04 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan ASN di Jawa dan Bali dengan sektor layanan pemerintahan non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah 100 persen.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19.

"Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a butir (1) terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor," demikian dijelaskan dalam SE tersebut.

Bagi ASN yang bertugas dalam layanan pemerintahan dengan sektor esensial, ASN dapat melaksanakan kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.

ASN di instansi pemerintahan berkaitan dengan sektor kritikal melaksanakan kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Di daerah PPKM Level 2, ASN di sektor non- esensial dapat bekerja di kantor sebanyak 50 persen. Di sektor esensial PPKM Level 2, ASN dapat bekerja di kantor dengan maksimal ASN maksimal 75 persen dan di sektor kritikal dapat bekerja di kantor maksimal 100 persen.

Di Luar Jawa-Bali

Sementara itu, untuk ASN di luar wilayah Jawa dan Bali, sistem kerja di daerah dengan PPKM Level 4 sektor non-esensial dapat bekerja di kantor sebanyak 25 persen.

“Namun demikian, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka dilakukan penutupan selama lima hari,” tulis SE tersebut.

Pegawai ASN di sektor esensial dapat bekerja di kantor maksimal 50 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen.

Tjahjo juga mengatur sistem kerja di wilayah PPKM Level 3 dapat berdinas di kantor sebesar 25 persen, sedangkan di wilayah PPKM Level 2 dan Level 1 disesuaikan dengan memperhatikan kriteria zonasi.

"Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi COVID-19," ujar Tjahjo seperti dikutip dari Antara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya