PPKM Level 3, Ini Syarat Gelar Resepsi Nikah di Jabodetabek

Pemerintah menetapkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) memasuki masa PPKM level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Agu 2021, 09:29 WIB
Pasangan mempelai saat menyapa tamu undangan pada acara resepsi pernikahan secara "drive thru" di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2020). Resepsi pernikahan secara drive thru menjadi alternatif pesta pernikahan guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) memasuki masa PPKM level 3 mulai 24-30 Agustus 2021. Pemerintah pun mengizinkan resepsi nikah digelar di wilayah Jabodetabek.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 23 Agustus 2021.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan," demikian bunyi Inmendagri yang dikutip Liputan6.com, Selasa (24/8/2021).

Kendati begitu, pemerintah melarang makan di tempat dalam acara resepsi. Selain itu, resepsi pernikahan harus digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19.

"Tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Inmendagri.

2 dari 2 halaman

Daftar daerah yang terapkan PPKM Level 3 di wilayah Jawa-Bali

Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di wilayah Jawa-Bali:

1. DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat,

2. Banten: Kota Cilegon, Kota Serang,Kabupaten Pandeglang; Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

3. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang.

4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten, Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora, Kabupaten Temanggung.

5. Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya