Liputan6.com, Jakarta Bagi pengguna kendaraan bermotor, pasti sudah sering menjumpai polisi tidur di berbagai jalan. Umumnya polisi tidur ini ditemui di jalan perkampungan atau pun komplek perumahan.
Perlu diketahui desain pembuatan polisi tidur ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994. Namun masih banyak ditemui polisi tidur yang malah membahayakan dan bikin kendaraan rusak.
Advertisement
Seperti tinggi polisi tidur yang berlebihan, hingga tidak ada rambu-rambu peringatan. Selain itu, banyak pula polisi tidur nyeneleh yang dibangun malah bikin kesal pengguna jalan.
Berikut 6 potret polisi tidur yang Liputan6.com kutip dari berbagai sumber, Kamis (19/8/2021).