Epidemiolog: Aturan di PPKM Level 4 Mesti Dijalankan Konsisten Agar Kasus Harian Melandai

Menurut Iwan, PPKM di Jawa-Bali di nilai mampu menurunkan penularan Covid-19 secara signifikan. Namun, dia melihat efek PPKM masih kecil di luar Jawa Bali.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Agu 2021, 08:12 WIB
Pramuniaga melayani pengunjung di salah satu pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung PPN 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran untuk mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilaksanakan dan dipantau ketat sesuai indikatornya.

Selain itu, peningkatan cakupan protokol kesehatan, 3T (testing, tracing, dan treatment), dan vaksinasi juga menjadi hal yang tidak bisa ditawar. 

"Kalau itu berjalan, menurut Iwan, kasus Covid-19 akan semakin berkurang dan bahkan terkendali," ucap Iwan, Selasa, 17 Agustus 2021. 

Menurut Iwan, PPKM di Jawa-Bali di nilai mampu menurunkan penularan Covid-19 secara signifikan. Namun, dia melihat efek PPKM masih kecil di luar Jawa Bali.

Per Senin, 16 Agustus, pemerintah mengizinkan kapasitas mal naik dari 25% menjadi 50%. Kemudian, aktivitas di rumah ibadah naik menjadi 50%. Lalu, bekerja di kantor bisa 100% dengan syarat ketat. Terkait pelonggaran tersebut, Iwan menyarankan prosedur yang sudah dibuat harus dilaksanakan secara konsisten.

"Perlu pemantauan apakah pelonggaran ini menyebabkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 pada pengunjung tempat-tempat tersebut atau tidak," ujar Iwan.

Jika ada indikasi prosedur tidak dilaksanakan secara konsisten atau menjadi sumber penularan, maka perlu pengetatan kembali. Bahkan penutupan tempat-tempat tersebut.

 

2 dari 2 halaman

Tracing dan Testing Perlu Ditingkatkan

Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Mantan Direktur World Health Organization (WHO) Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama menilai ada tiga syarat yang bisa menentukan penyebaran Covid-19 terkendali atau tidak. Pertama, pembatasan sosial.

"Pembatasan sosial itu untuk orang perorang, mulai penggunaan 3M atau 5M. Kalau dari pemerintah melakukan pembatasan sosial mau PSBB, PPKM atau segala macam, silakan," ujar Tjandra yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Kedua, tracing dan testing harus ditingkatkan sesuai target. "Tes harus ditingkatkan sampai 400 ribu, tracing harus dilakukan. Untuk setiap orang yang positif diperiksa 15 orang di sekitarnya," ujar Tjandra.

Ketiga, vaksinasi harus ditingkatkan. "Minimal target 2 juta sehari harus dipenuhi."

Tjandra menilai perpanjangan PPKM tentu diputuskan berdasar kriteria penentuan level risiko. "Sesuai SK Menkes 30 Juni dan juga bisa dipakai panduan WHO 14 Juni," katanya.

Dia menambahkan, kalau memang suatu kabupaten/kota sesuai perhitungan memang level 4, maka harus diteruskan pembatasan sosial, sambil terus dilakukan tes dan vaksin, agar berubah ke level 3, 2, atau 1. "Kalau levelnya sudah mulai menurun, bisa pelonggararan bertahap," jelas dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya