PPKM Diperpanjang: Kafe/Resto di Mal Jawa-Bali Dilarang Makan di Tempat

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa - Bali mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiperbarui 10 Agustus 2021, 11:17 WIB
Suasana Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Masa PPKM Level 4 berlaku hingga 25 Juli mendatang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - PPKM diperpanjang lagi. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, pusat perbelanjaan dan mal di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 sudah dibolehkan beroperasi namun makan dan minum di restoran, rumah makan, dan kafe masih dilarang.

"Restoran/rumah makan, kafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," tulis aturan tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (10/8/2021).

Terkait peraturan teknisnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut hal itu ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing di wilayah Jawa-Bali.

Sementara itu, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Aturannya, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

PPKM Diperpanjang

Kepadatan arus lalu lintas jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/8/2021). Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat, pada pelaksanaan PPKM level 4 minggu kedua terdapat kenaikan mobilitas warga Jakarta sebesar 26 persen dibanding saat PPKM Darurat dan PPKM Mikro. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Jawa - Bali mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.

Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar, aturan akan terus mengalami perubahan tiap pekannya mengikuti evaluasi dan tren kasus di tiap daerah.

Seperti pada evaluasi perpanjangan PPKM 2-9 Agustus 2021. Luhut menilai, hasilnya cukup menggembirakan dengan penurunan kasus yang telah terjadi sebesar 59,6 persen dari puncak kasus 15 Juli 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya