Meski Mal Dibuka, Bioskop Dilarang Beroperasi Saat PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Tito menjelaskan, aturan tentang izin pembukaan ke pusat perbelanjaan dan mal secara bertahap ini hanya dikeluarkan untuk Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya sebagai uji coba sementara 10 - 16 Agustus 2021.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Agu 2021, 08:21 WIB
Petugas membersihkan jejeran kursi Studio 1 CGV Blitz Bella Terra, Pulomas, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Sementara untuk kategori lebih dari 150 orang harga sewa bioskop bisa mencapai kurang lebih dari Rp 1.750.000. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksinya Nomor 30 Tahun 2021. Dalam instruksi tersebut, Tito masih melarang bioskop dibuka walau pusat perbelanjaan dan mal boleh dibuka selama masa PPKM level 4 di Jawa-Bali.

"Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mal/pusat ditutup," tulis Tito dalam instruksinya, seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (10/8/2021).

Tito menjelaskan, aturan tentang izin pembukaan ke pusat perbelanjaan dan mal secara bertahap ini hanya dikeluarkan untuk Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya sebagai uji coba sementara 10 - 16 Agustus 2021.

"Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan dengan ketentuan," jelas Tito.

Terkait kapasitas operasional kegiatan pada pusat perbelanjaan mal/pusat perdagangan, pemerintah mengizinkan untuk beroperasi maksimal 25 persen. Kemudian, untuk jam operasional, tempat-tempat tersebut dibolehkan beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB

"Pembukaan ini juga diatur dengan protokol kesehatan oleh Kementerian Perdagangan," jelas Tito.


Namun demikian, dibukanya tempat-tempat tersebut tidak serta merta membolehkan seluruh kelompok usia boleh masuk. Pemerintah membatasi, kepada dua kelompok masyarakat yang dilarang mengunjungi tempat tersebut.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," Tito menandasi.

2 dari 2 halaman

Masuk Mal Harus Sudah Divaksin

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar menambahkan, prasyarat untuk bisa masuk ke mall dan pusat perbelanjaan adalah dengan membuktikan pengunjung telah divaksin Covid-19. Hal itu ditunjukkan dengan akses situs peduli lindungi saat hendak masuk ke dalam tempat-tempat tersebut..

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi peduli lindungi," Luhut memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya