Mau ke Salon saat PPKM Level 4, Warga DKI Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi Covid-19

Salon atau barbershop hanya boleh melakukan pelayanan dan perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Jul 2021, 17:31 WIB
Warga usai menikmati makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah sektor telah diperbolehkan beroperasi kembali di Jakarta saat perpanjangan PPKM level 4 sampai 2 Agustus 2021. Namun dalam pelaksanaannya harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan. 

Salah satunya yakni pengoperasian salon ataupun barbershop yang dapat beroperasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB. 

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

"Kegiatan usaha salon/barbershop yang berada pada lokasi tersendiri dan tidak berada pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan beroperasional," bunyi surat tersebut. 

Salon atau barbershop hanya boleh melakukan pelayanan dan perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Karyawan dan pengujung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)," lanjutnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Bukti Vaksinasi Hadiri Resepsi Pernikahan

Sejumlah pengendara motor berputar balik di Pos Penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain salon, Gumilar juga mewajibkan para pengunjung saat menghadiri acara pernikahan atau pemberkatan dapat menunjukkan bukti vaksinasi.

"Seluruh keluarga, tamu, dan petugas, diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin," bunyi SK tersebut. 

Untuk pelaksanaannya Dinas Parekraf juga membatasi maksimal tamu yang hadir tidak lebih dari 30 orang yang sudah tervaksin. Serta tidak menerapkan makan di tempat atau disediakan untuk di bawa pulang. 

Sementara itu Gumilar menyatakan penyertaan bukti vaksinasi Covid-19 untuk mendorong masyarakat agar melakukan vaksin. 

"Kedepannya diharapkan pembukaan kembali aktivitas-aktivitas usaha dengan ketentuan sudah di vaksin," kata Gumilar saat dihubungi, Rabu (28/7/2021). 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya