Perpanjangan PPKM Level 4, 3T di 7 Wilayah Aglomerasi Jawa-Bali Akan Ditingkatkan

Perpanjangan PPKM Level 4, 3T (testing, tracing, treatment) di 7 wilayah aglomerasi Jawa-Bali akan ditingkatkan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Jul 2021, 09:49 WIB
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberi keterangan pers menjelang pengumuman hasil Pemilu 2019 di Hotel Akmani Jakarta, Senin (20/5/2019). Menko Luhut mengatakan bahwa situasi Indonesia aman meskipun ada beberapa gejolak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Adanya perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3T (testing, tracing, treatment) akan masif dilakukan di 7 wilayah aglomerasi Jawa dan Bali. Seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, dan lainnya

"Testing dan tracing akan masif dilakukan di 7 wilayah aglomerasi Jawa dan Bali," terang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM pada Minggu, 25 Juli 2021 malam.

"Kegiatan tracing ini akan dikoordinir oleh TNI bersama Polri dan puskesmas-puskesmas di masing-masing wilayah. Untuk testing tetap dilakukan tenaga kesehatan."

Sesuai dengan pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), PPKM Level 4 diperpanjang mulai 26 Juli – 2 Agustus 2021.

Terkait penentuan level PPKM di tiap-tiap kota/kabupaten, ada tiga indikator penilaian, yakni indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

“Ini adalah tanggung jawab kita semua, agar penanganan varian Delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan,” tambah Luhut.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Penyesuaian Aturan PPKM Level 4

Karyawan beristirahat pada bangku pengunjung yang ditumpuk pada salah satu gerai makanan di Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Pemerintah Kota Tangerang Selatan menutup sementara pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan penyesuain aturan perpanjangan PPKM Level 4. Pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00. Peraturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah," jelasnya.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah."

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Pengaturan tansportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Diketahui, di beberapa provinsi di Pulau Jawa sudah dilakukan asesmen untuk Level 4 yang dilakukan di 95 kabupaten/kota yang akan menerapkan Level 4 di Jawa Bali,” tegas Menko Luhut.

3 dari 3 halaman

Infografis Deretan Wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4

Infografis Deretan Wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3-4. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya