Subsidi Gaji akan Cair, Pekerja dan Perusahaan Diminta Segera Lakukan Ini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, jika pemberian subsidi gaji merupakan hasil kesepakatan yang ditujukan untuk membantu masyarakat.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 22 Jul 2021, 13:20 WIB
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menggelontorkan subsidi gaji kepada 8 juta pekerja dengan nilai anggaran Rp 8 triliun. Penerima subsidi gaji diberikan hanya untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, jika pemberian subsidi gaji merupakan hasil kesepakatan yang ditujukan untuk membantu masyarakat.

"Dengan demikian akan membutuhkan anggaran sebesar estimasinya sebesar Rp 8 triliun," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Sebab itu, dia meminta kepada pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening untuk segera menyerahkan ke perusahaan agar bisa mendapatkan subsidi gaji.

Nantinya perusahaan yang akan meneruskan pemberian data ke BPJS Ketenagakerjaan. "Kami terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya," katanya.

Pemerintah nantinya akan memakai data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar penyaluran subsidi gaji. 

 

Saksikan Video Ini

2 dari 3 halaman

Sudah Pengalaman

Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, Menaker mengatakan pemerintah tidak akan banyak kesulitan dalam memberikan subsidi yang nilainya sebesar Rp 500 ribu selama 2 bulan ini.

Dia mengaku sebagai tahap awal akan mengeluarkan peraturan menteri Ketenagakerjaan. Serta mem validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ditegaskan jika pekerja yang mendapatkan subsidi gaji merupakan mereka terutama yang di luar sektor kritikal agar bisa bertahan dalam kondisi PPKM.

3 dari 3 halaman

Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa?

Infografis Subsidi Gaji Pekerja Biar Apa? (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya