Pemkot Depok Siapkan TPU Pasir Putih untuk Tambah Lokasi Pemakaman Pasien COVID-19

Untuk mengantisipasi dan mempercepat pemakaman jenazah COVID-19, Pemerintah Kota Depok membuka lokasi pemakaman baru.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 15 Jul 2021, 21:32 WIB
Untuk mengantisipasi dan mempercepat pemakaman jenazah COVID-19, Pemerintah Kota Depok membuka lokasi pemakaman baru.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mengantisipasi dan mempercepat pemakaman jenazah pasien COVID-19, Pemerintah Kota Depok membuka lokasi pemakaman baru. Lokasi tersebut ditempatkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota Depok di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.

Kepala UPTD TPU Kota Depok, Abdul Haris mengatakan, pembukaan lokasi terbaru tempat pemakaman umum di TPU Pasir Putih tersebut sudah dilakukan sejak awal Juli 2021. TPU tersebut mampu menampung ribuan jenazah COVID-19.

"Di TPU Pasir Putih memiliki luas mencapai delapan hektar yang sebelumnya merupakan perkebunan warga kini sudah dimiliki Pemerintah Kota Depok," ujar Haris, Kamis (15/7/2021).

Haris menjelaskan, TPU Pasir Putih juga dapat digunakan untuk pemakaman jenazah non pasien COVID-19. Diakuinya, pembukaan lokasi pemakaman di TPU Pasir Putih untuk jenazah COVID-19, dikarenakan lokasi lain telah terisi penuh. 

"Bukan karena sudah kehabisan tempat pemakaman namun memudahkan masyarakat Kota Depok dibagian barat mendapatkan lokasi untuk memakamkan warga yang meninggal karena COVID-19," kata Haris.

Haris mengungkapkan, semenjak dibukanya TPU Pasir Putih di lokasi tersebut telah terisi sebanyak 650 makam, baik makam COVID-19 maupun non COVID-19. Dia mengatakan, penggalian di lokasi pemakaman tersebut terus dilakukan, mengingat sejumlah warga maupun ambulans yang membawa jenazah untuk dimakamkan terus berdatangan.

"Kami memperkirakan lokasi pemakaman di TPU Pasir Putih masih mencukupi untuk penguburan warga yang meninggal dunia," ucap Haris.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

TPU Tapos

Haris menuturkan, sebelumnya Pemerintah Kota Depok telah memfungsikan TPU Tapos digunakan untuk pemakaman COVID-19.

Untuk mempercepat proses penggalian pemakaman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok telah membantu dengan menurunkan alat berat. Menurutnya, alat berat tersebut dapat meringankan beban dan menghemat waktu para pekerja di TPU menyediakan lubang pemakaman.

"DPUPR Kota Depok telah membantu menurunkan alat berat untuk menggali lubang yang disiapkan untuk pemakaman warga," pungkas Haris.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya