FOTO: Suap Izin Benih Lobster, Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Dihukum Lima Tahun Penjara

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 15 Juli 2021, 18:00 WIB
Suap Izin Benih Lobster, Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Dihukum Lima Tahun Penjara
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dihukum lima tahun penjara.
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim pengadilan Tipikor melalui daring di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/7/2021). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dihukum lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim pengadilan Tipikor melalui daring di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/7/2021). Mantan Menteri KP, Edhy Prabowo dihukum lima tahun penjara, denda Rp 400 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim pengadilan Tipikor melalui daring di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/7/2021). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dihukum lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim pengadilan Tipikor melalui daring di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/7/2021). Mantan Menteri KP, Edhy Prabowo dihukum lima tahun penjara, denda Rp 400 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim pengadilan Tipikor melalui daring di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/7/2021). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dihukum lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim pengadilan Tipikor melalui daring di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/7/2021). Mantan Menteri KP, Edhy Prabowo dihukum lima tahun penjara, denda Rp 400 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya