Liputan6.com, Manado - Seorang pria berinisial RLH (28), warga Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Bitung, Sulut, diamankan Tim Resmob Polres Bitung, Selasa (13/7/2021), sekitar pukul 17.50 Wita. Pria tersebut diduga menganiaya pasangan tak resminya, perempuan berinisial A, pada Senin (12/7/2021).
Kejadiannya berawal ketika RLH pulang ke rumah di Bitung, dan melihat A memukul anaknya. Kemudian A menarik anak tersebut dari ayunan dan membantingnya ke kasur. Tersulut emosi, RLH pun langsung menampar wajah pelapor berulang-ulang.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow, mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Wangurer Utara tanpa melakukan perlawanan.
"Pelaku lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Frelly.