FOTO: Penumpang KRL Wajib Tunjukkan STRP

Penumpang KRL dari Kota Tangerang yang ingin melintas ke wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi diwajibkan untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7/2021).

oleh Arny Christika Putri diperbarui 12 Jul 2021, 14:31 WIB
Penumpang Kereta Wajib Tunjukkan STRP
Penumpang KRL dari Kota Tangerang yang ingin melintas ke wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi diwajibkan untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7/2021).
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas bagi pengguna KRL. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Hari pertama penerapan STRP, masih ada warga yang tidak mengetahui persyaratan tersebut hingga membuat penumpang KRL menurun sekitar 30 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP dan/atau surat tugas bagi pengguna KRL. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Hari pertama penerapan STRP, masih ada warga yang tidak mengetahui persyaratan tersebut hingga membuat penumpang KRL menurun sekitar 30 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas bagi pengguna KRL. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Hari pertama penerapan STRP, masih ada warga yang tidak mengetahui persyaratan tersebut hingga membuat penumpang KRL menurun sekitar 30 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas bagi pengguna KRL. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Hari pertama penerapan STRP, masih ada warga yang tidak mengetahui persyaratan tersebut hingga membuat penumpang KRL menurun sekitar 30 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya