FOTO: PT MRT Jakarta Wajibkan Penumpang Bawa STRP

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 12 Juli 2021, 15:00 WIB
PT MRT Jakarta Wajibkan Penumpang Bawa STRP
PT MRT Jakarta (Perseroda) mewajibkan penumpang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai 12 Juli terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Suasana Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin, (12/7/2021). PT MRT Jakarta (Perseroda) mewajibkan penumpang membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Darurat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sejumlah kereta Mass Rapid Transit (MRT) terparkir di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin, (12/7/2021). PT MRT Jakarta (Perseroda) mewajibkan penumpang membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mendukung penerapan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Rangkaian kereta mass rapid transit (MRT) Jakarta memasuki Depo MRT Lebak Bulus, Senin, (12/7/2021). PT MRT Jakarta (Perseroda) mewajibkan penumpang membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mendukung penerapan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Rangkaian kereta Mass Rapid Transit (MRT) terparkir di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin, (12/7/2021). PT MRT Jakarta (Perseroda) mewajibkan penumpang membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mendukung penerapan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sejumlah kereta Mass Rapid Transit (MRT) terparkir di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin, (12/7/2021). PT MRT Jakarta (Perseroda) mewajibkan penumpang membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mendukung penerapan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Rangkaian kereta Mass Rapid Transit (MRT) terparkir di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin, (12/7/2021). PT MRT Jakarta (Perseroda) mewajibkan penumpang membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mendukung penerapan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Suasana Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin, (12/7/2021). PT MRT Jakarta (Perseroda) mewajibkan penumpang membawa dokumen perjalanan, termasuk Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Darurat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya