Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Menteri Kesehatan telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Diterbitkan 04 Juli 2021, 10:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01/07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Advertisement